Ibu Rumah Tangga di Subang Ditangkap Terkait Penyelundupan Sabu

    Ibu Rumah Tangga di Subang Ditangkap Terkait Penyelundupan Sabu
    Ibu Rumah Tangga di Subang Ditangkap Terkait Penyelundupan Sabu

     

    Subang, - Seorang ibu rumah tangga (IRT) muda berinisial AR alias Bunda Dea (24) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang setelah ditemukan memiliki sabu yang disembunyikan di rumahnya. Penangkapan ini terjadi di Kampung Cijuhung, Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang pada Minggu (21/8) lalu. Bunda Dea tertangkap setelah polisi mendapat informasi tentang gerak-gerik mencurigakan yang dilakukannya.

     

    Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, tim langsung bergerak menuju tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan. Bunda Dea berhasil ditangkap ketika berada di dalam rumahnya. Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa Bunda Dea memiliki narkoba jenis sabu siap edar di rumahnya, dengan jumlah seberat 4, 99 gram. Selain itu, satu paket plastik klip berisi sabu juga ditemukan dalam bungkus rokok di dapur rumahnya.

     

    Bunda Dea sebelumnya sudah dikenal sebagai pelaku peredaran sabu di Kabupaten Subang yang sulit dilacak. Polisi berhasil menangkapnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melalui upaya keras anggota Satuan Reserse Narkoba.

     

    Heri Nurcahyo, Kasat Narkoba Polres Subang, menyatakan bahwa Bunda Dea juga mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial A, yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Subang.

     

    Terkait motifnya, Bunda Dea mengaku terpaksa terlibat dalam peredaran narkoba karena alasan ekonomi. "Saya menyesal. Saya terlibat dalam peredaran narkoba karena faktor ekonomi, karena tidak ada pekerjaan lain, " ungkapnya.

     

    Bunda Dea dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

     

    Penangkapan Bunda Dea ini menjadi contoh nyata upaya penegakan hukum dan penanggulangan peredaran narkoba yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Indramayu

    Indramayu

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Tinjau Pelayanan Publik Polres...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Radikalisme, Polres Subang Gelar Operasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Polisi Ungkap Pabrik di Bandung Barat yang Produksi 1.260 Ton Pupuk Palsu
    Selama November 2024 Polda Jabar Tangani 20 Kasus TPPO

    Ikuti Kami