Berhasil! Satuan Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Ganja dan Obat Terlarang

    Berhasil! Satuan Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Ganja dan Obat Terlarang
    Berhasil! Satuan Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Ganja dan Obat Terlarang

    Indramayu, - Satuan Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pria berinisial BW (32) warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

    Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, pada Sabtu (29/07/2023)

    BW diamankan polisi diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan ganja kering dan sediaan farmasi tanpa ijin edar. 

    AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Jumat 28 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 WIB di jalan Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

    Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 1, 45 gram yang ditemukan dalam tas selempang warna hitam yang dibawa oleh pelaku. 

    Selain itu, polisi juga menyita 590 tablet obat keras terbatas sebagai barang bukti yang diduga disalahgunakan oleh pelaku.

    Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, didapat keterangan bahwa ganja kering diperoleh dari seseorang dengan inisial BRO, sedangkan sediaan farmasi yang disita didapatkan dari seseorang dengan inisial UCOK yang saat ini masih dalam daftar pencarian oleh pihak berwajib.

    AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa polisi akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.

    "Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Indramayu benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami, " tegasnya.

    Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Indramayu

    Indramayu

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Rasa Aman, Polsek Pasekan Gencar...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Sliyeg Beri Pelayanan Prima dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
    Divisi Humas Polri Gelar Sosialisasi Bahaya Radikalisme di Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo
    Polda Jabar Sterilisasi Kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Jabar Dengan Libatkan Satwa
    Polri Menyelamatkan Anak yang Dijual Ayahnya untuk Foya-Foya
    Kabag Penum Divhumas Polri Pimpin Pelaksanaan E Learning Kehumasan di Polda Jatim

    Ikuti Kami